AKUISISI MASJID NU, Waspadalah!
Akhir - Akhir ini sudah banyak Aset - aset Milik Warga
Nahdiyyin baik berupa Fisik maupun Non fisik yang diambil
Alih oleh kelompok di luar Nahdiyyin dengan dalih
Fastabiqul Khairat.
Nahdiyyin baik berupa Fisik maupun Non fisik yang diambil
Alih oleh kelompok di luar Nahdiyyin dengan dalih
Fastabiqul Khairat.
Aset fisik misalnya Masjid yang dahulu dibangun oleh warga NU,
yang notabene tanah dan dana pembangunan diperoleh
dari warga NU, namun setelah masjid terbangun dengan
megah rupanya takmir masjid kurang greget dan mengelola
masjid akhirnya datanglah kelompok diluar NU dan mulai masuk menjadi anggota
takmir yang lambat laun akhirnya sering menggantikan
posisi Imam untuk mengimami Shalat, memberikan ceramahnya dan mulai menggeser
pengaruh Takmir yang lama bahkan kepengaruhanya menggeser juga posisi Imam Rawatib.
nah apa jadinya klo mereka sudah punya posisi dan pengaruh ?
yang notabene tanah dan dana pembangunan diperoleh
dari warga NU, namun setelah masjid terbangun dengan
megah rupanya takmir masjid kurang greget dan mengelola
masjid akhirnya datanglah kelompok diluar NU dan mulai masuk menjadi anggota
takmir yang lambat laun akhirnya sering menggantikan
posisi Imam untuk mengimami Shalat, memberikan ceramahnya dan mulai menggeser
pengaruh Takmir yang lama bahkan kepengaruhanya menggeser juga posisi Imam Rawatib.
nah apa jadinya klo mereka sudah punya posisi dan pengaruh ?
Fenomene semacam ini sudah marak terjadi, belum lagi kasus tanah wakaf masjid
yang berasal dari warga NU dan belum segera diwakafkan, ini juga merupakan
hal yang perlu diwaspadai, sebab sudah pasti klo kelompok diluar NU yang mempunyai posisi,
maka akan melakukan upaya ke arah situ . oleh karena itu memang perlu Tanah
yang telah diwakafkan, khususnya untuk masjid atau lembaga sosial sebaikya segera di-akte-kan.
Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab,
tanah wakaf memang rawan disengketakan, atau malah dicaplok pihak lain.
yang berasal dari warga NU dan belum segera diwakafkan, ini juga merupakan
hal yang perlu diwaspadai, sebab sudah pasti klo kelompok diluar NU yang mempunyai posisi,
maka akan melakukan upaya ke arah situ . oleh karena itu memang perlu Tanah
yang telah diwakafkan, khususnya untuk masjid atau lembaga sosial sebaikya segera di-akte-kan.
Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab,
tanah wakaf memang rawan disengketakan, atau malah dicaplok pihak lain.
Hal
tersebut diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Wakaf dan
Pertanahan Nahdlatul Ulama (PC LWPNU) Jember, H. Muhammad Arifin menyikapi
maraknya pergerakan kelompok radikal untuk merebut masjid NU di sejumlah tempat. Menurutnya,
sertifkat atau akte kepemilikan teramat penting, bahkan sama pentingnya dengan tanah itu sendiri.
Sebab, tanpa bukti kepemilikan tanah itu bisa hilang.
Pertanahan Nahdlatul Ulama (PC LWPNU) Jember, H. Muhammad Arifin menyikapi
maraknya pergerakan kelompok radikal untuk merebut masjid NU di sejumlah tempat. Menurutnya,
sertifkat atau akte kepemilikan teramat penting, bahkan sama pentingnya dengan tanah itu sendiri.
Sebab, tanpa bukti kepemilikan tanah itu bisa hilang.
"Kalau beli
tanah atau kita mendapat wakaf tanah, beda dengan beli mobil.
Kalau beli mobil, walaupun kita tidak punya BPKB, tapi mobil tetap bisa pindah tangan.
Tapi kalau beli tanah, yang bisa kita bawa adalah aktenya. Sedangkan tanahnya tetap.
Karenanya, rawan sengketa,"
Kalau beli mobil, walaupun kita tidak punya BPKB, tapi mobil tetap bisa pindah tangan.
Tapi kalau beli tanah, yang bisa kita bawa adalah aktenya. Sedangkan tanahnya tetap.
Karenanya, rawan sengketa,"
Beliau menambahkan, sengketa biasa muncul setelah orang yang mewakafkan
meninggal dunia.
Karena berbagai kepentingan para ahli warisnya, maka terjadilah saling gugat soal
kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan itu. Karenanya bukti kepemilikan yang sah,
sangat penting, lebih-lebih untuk masjid. "Kalau tanah untuk masjid atau lembaga pendidikan
sudah ada akte wakafnya, misalnya untuk NU, itu sudah tenang. Siapapun yang berusaha merebut,
tidak bisa," jelasnya.
Karena berbagai kepentingan para ahli warisnya, maka terjadilah saling gugat soal
kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan itu. Karenanya bukti kepemilikan yang sah,
sangat penting, lebih-lebih untuk masjid. "Kalau tanah untuk masjid atau lembaga pendidikan
sudah ada akte wakafnya, misalnya untuk NU, itu sudah tenang. Siapapun yang berusaha merebut,
tidak bisa," jelasnya.
Namun,
yang perlu diwaspadai, katanya, adalah model-model pengambil-alihan
masjid
dengan cara yang santun. Biasanya, mereka berbaik hati kepada pengelola atau takmir
masjid dengan menawarkan bantuan baik materi maupun tenaga yang dalihnya untuk
kemakmuran masjid. Namun lambat-laun pengelolaan masjidpun diambil alih, sehingga
akhirnya masjid tersebut benar-benar lepas dari NU.
dengan cara yang santun. Biasanya, mereka berbaik hati kepada pengelola atau takmir
masjid dengan menawarkan bantuan baik materi maupun tenaga yang dalihnya untuk
kemakmuran masjid. Namun lambat-laun pengelolaan masjidpun diambil alih, sehingga
akhirnya masjid tersebut benar-benar lepas dari NU.
"Celakanya, takmir
masjid lama pun pasrah, misalnya dengan mengatakan,
biarlah mereka sama-sama Islam, ibadah mereka juga bagus," tuturnya.
biarlah mereka sama-sama Islam, ibadah mereka juga bagus," tuturnya.
Takmir dan Imam Rawatib memang lebih jeli melihat kemungkinan - kemungkinan ini,
agar tidak sampai kecolongan.
agar tidak sampai kecolongan.
Post a Comment